Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan DKI Jakarta dengan fokus utama untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para nazir (pengelola aset wakaf) dalam melaksanakan tugasnya.
Tema yang diangkat, "Menjaga Wakaf Sesuai Hukum Positif dan Hukum Islam," menekankan pada pentingnya harmonisasi antara regulasi negara dan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan wakaf.
Acara ini akan diselenggarakan pada:
Tanggal: 12 November 2025
Lokasi: Redtop REDTOP Hotel & Convention Centerr
Tokoh Penting yang Hadir
Kegiatan ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan utama, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan perwakafan di ibukota:
Ketua Badan Pelaksana BWI DKI Jakarta : Dr. KH. Ali Sibromalisi, MA
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta: Drs. H. Khoirudin, M. Si
Perwakilan dari Biro (Dikmental) : Muklis, M.Sos
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DKI Jakarta: Dr. H. Adib, M. Ag
Tujuan Pembinaan
Tujuan utama dari pembinaan ini meliputi:
Peningkatan Pemahaman Hukum: Memastikan nazir memahami kerangka hukum ganda yang melingkupi pengelolaan wakaf di Indonesia, yaitu Hukum Islam (fiqh muamalah) dan Hukum Positif (UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) beserta peraturan turunannya.
- Penguatan Integritas Pengelolaan: Mendorong nazir untuk menjalankan tugas pengelolaan wakaf dengan prinsip amanah, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.
- Optimalisasi Aset Wakaf: Memberikan wawasan dan strategi praktis kepada nazir dalam pengembangan dan investasi aset wakaf (misalnya, wakaf tunai, wakaf produktif) agar manfaatnya dapat berkelanjutan dan optimal bagi mauquf alaih (penerima manfaat).
- Mitigasi Risiko Hukum: Membekali nazir dengan pengetahuan untuk mengidentifikasi dan menghindari potensi sengketa atau pelanggaran hukum dalam perolehan, pencatatan, dan penggunaan harta wakaf.
Dampak yang Diharapkan
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para nazir BWI DKI Jakarta dapat:
- Menjadi pengelola wakaf yang profesional dan memiliki kapabilitas ganda (syariah dan hukum positif).
- Menciptakan ekosistem wakaf di DKI Jakarta yang lebih teratur, transparan, dan berdampak sosial-ekonomi yang lebih luas, sehingga harta wakaf terjaga keutuhannya dan manfaatnya optimal bagi kesejahteraan umat.